Senin, 02 April 2012

PENEGAKAN HAM dan IMPLIKASINYA

A.Pengertian, Macam-macam, dan Sejarah HAM
1. Pengertian HAM
Menurut UU No.39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.Macam-macam HAM.
HAM mencakup beberapa bidang :
a. Hak asasi pribadi
b. Hak asasi ekonomi
c. Hak asasi politik
d. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan 
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan
f. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
3.Sejarah HAM
Tahun 1918, Right of Determination. Tahun-tahun berikutnya pencantuman HAM dalam kostitusi diikuti Jerman ( 1919 ), Austria dan Ceko ( 1920 ), Uni Soviet ( 1936 ), Indonesia ( 1945 ) dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
Tahun 1941, Atlantik Charter ( dipelopori oleh Franklin D. Roossevelt ) muncul pada saat berkobarnya perang dunia ke II,kemudian disebut tempat kebebasan ( The Four Freedom ), yakni :
a. Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.
b. Kebebasan untuk beragama dan beribadah.
c. Kebesan dari kemiskinan dan kekurangan.
d. Kebebasan dari rasa takut
2.HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, sedangkan konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang diamandemen.
Rumusan Pancasila dikemukakan pertama kali pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang ditetapkan sebagai dasar negara RI yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Pengertian Dasar Negara
Merupakan nilai suatu norma untuk mengatur pemerintah negara / merupakan dasar untuk menyelenggarakan negara.
Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris ”Constitution” dan bahasa Belanda ”Constiue” yang berarti UUD yaitu meliputi keseluruhan peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan di selenggarakan dalam suatu masyarakat
Tujuan adanya Konstitusi
Untuk membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara
Untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara
Nilai Konstitusi, menurut Karl Hawenstein
a. Normatif
b. Nominal
c. Semantik
Kaitan antara dasar negara dengan konstitusi negara
Adalah sangat erah, hal ini ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke-4.
Secara formal yuridis Pancasila dijadikan dasar filsafat Negara RI, karena inti dari pembukaan UUD 1945 khususnya alinia ke-4 mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila
Antara dasar negara dengan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat karena konstitusi suatu negara harus:
1 Mencantumkan nama dasar negara yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara tersebut.
2 Menjabarkan dan mengimplementasikan kerangka kerja dan tugas-tugas pokok badan kenegaraan sesuai dengan dasar negara yang ditetapkan.
3 Dibentuk dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar